Gold Dragon Bekasi Jual Miras Tanpa Izin, Mahasiswa Tuding Pemerintah Gagal

Gold Dragon Bekasi Jual Miras Tanpa Izin, Mahasiswa Tuding Pemerintah Gagal

Aliansi Mahasiswa Control Bekasi menggelar aksi di depan kantor Pemkot, mereka menuntut penutupan Gold Dragon yang berada di Summerecon, Kamis (16/2/2023) --

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Mahasiswa Kota Bekasi tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Control Bekasi (AMCB) menggelar aksi meminta Pemkot Bekasi menutup Gold Dragon dulu tempat bernama Holywing, Kamis (16/2/2023).

Aliansi mahasiswa tersebut menuding bahwa Gold Dragon di Summerecon Kota Bekasi yang sebelumnya pernah ditutup dalam kasus holywing karena memperjualbelikan Minuman keras (Miras) tanpa izin.

Menurut mahasiswa kasus Gold Dragon yang baru beroperasi setelah berganti nama dari Holywing kembali menjual minuman keras dan belum memiliki izin SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung) kepada tamu/konsumen.

BACA JUGA:Siswa SLB Negeri Citeureup Cimahi, Bisa Bongkar Motor dan Baca Quran

AMCB (Aliansi Mahasiswa Control Bekasi) menilai, Hal tersebut merupakan salah satu bukti kegagalan Pemerintah Kota Bekasi melalui instansi-instansi terkait dalam melakukan pengawasan serta pengendalian peredaran Miras (Minuman Keras) di Kota Bekasi.

Koordinator Lapangan pada aksi AMCB hari ini Nicolas T mengatakan, aksi yang digelar adalah bentuk kekecewaan kepada pemerintah Kota Bekasi yang dianggap gagal. Pasal pada 6 Februari lalu telah menggelar aksi tapi belum ada tindak lanjutnya.

BACA JUGA:Ada PAD Pajak Hiburan dari Pacuan Kuda dan Permainan Ketangkasan di Kota Bekasi?

"Pada saat itu kami langsung ke lokasi Gold Dragon, karena katanya ada sidak terkait izin yang  dilakukan sidak pemberkasan oleh Satpol PP Kota Bekasi,"ujarnya

Sesampainya disana, Kami sangat tercengang, hal tersebut dikarenakan pihak Gold Dragon Bekasi mengeluarkan Surat Izin SKPL B dan C yang diterbitkan pada tanggal 9 Desember 2022.

BACA JUGA:Tahun Ini, Rengasdengklok Banyak Diguyur Pembangunan oleh Pemkab Karawang

Surat tersebut baru dicetak di tanggal 4 Februari 2023 setelah viral pada media massa tentang Dugaan Gold Dragon Bekasi yang belum memiliki SKPL B dan C.

"Dari hal tersebut kami langsung merasa ada yang janggal, hingga kami melakukan kajiandan investigasi lebih dalam segala aktivitas Gold Dragon Bekasi setelah buka kembali pada tanggal 02 November 2022,"tandasnya.

BACA JUGA:Siswa SLB Negeri Citeureup Cimahi, Bisa Bongkar Motor dan Baca Quran

Hingga pada akhirnya mendapatkan beberapa bukti, bahwasanya sebelum terbitnya izin SKPL B dan C, Pihak Gold Dragon Bekasi sudah memperjualbelikan minuman keras.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: